REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Dalam rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu disebutkan mantan narapidana sah untuk ikut serta dalam pesta demokrasi dan menjadi caleg. Ketua Pansus Pemilu, Arif Wibowo menilai hal tersebut tidak menjadi persoalan karena tetap ada persyaratan yang harus dipenuhi oleh caleg tersebut.
“Saya kira secara moral kita semua wajib menghentikan stigmatisasi bagi para mantan napi. Toh secara sosiologis dan secara yuridis yang bersangkutan sudah “membayar tunai” perbuatannya,” katanya kepada Republika, Jumat (3/2). Setiap warga negara, menurut dia, berhak untuk mengajukan diri dalam pemilu. Begitu pula dengan para napi.
Maka, untuk mengakomodasi hal tersebut, dalam RUU Pemilu pun disebutkan ketentuan syarat calon anggota DPR, DPD, dan DPRD bagi para napi.
Yakni; “tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih” dikecualikan bagi para mantan narapidana yang telah secara kumulatif memenuhi ketentuan :
(a). bagi mantan terpidana yang telah menjalani putusan pidana minimal 5 (lima) tahun sebelum masa pendaftaran calon anggota DPR, DPD dan DPRD
(b). mantan terpidana yang secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik bahwa yang bersangkutan mantan terpidana;
(c) bukan sebagai pelaku kejahatan yang berulang-ulang.
“Artinya ketentuan tentang syarat “tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih” tetap menjadi salah satu syarat calon akan tetapi dengan pengecualian,” katanya.