REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sidang lanjutan kasus suap wisma atlet SEA Games dengan terdakwa Muhammad Nazaruddin di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Rabu (8/2), menghadirkan dua pegawai PT Permai Grup. Keduanya, Syaiful Fahmi dan Syaiful Bahri, hadir dalam persidangan sebagai saksi.
Bahri, salah satu saksi, mengaku pernah diperintahkan staf keuangan PT Permai Grup, Oktarina Furi, untuk mengantarkan paket berisi uang 200 ribu dolar AS ke Nazaruddin. Bahri menceritakan, paket kotak sepatu yang dibungkus kertas kado itu dibawa olehnya bersama supir Yulianis yang bernama Luthfi. Rencananya, dua paket tersebut diberikan ke supir terdakwa Nazaruddin yang bernama Aan.
"Pernah diminta tolong sama Oktarina mengantar paket menemani supir Yulianis ke supir Babe (Nazaruddin)," kata Bahri di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (8/2).
Bahri bersama Luthfi pun janjian dengan Aan di basement parkiran Gedung DPR RI. Ia mengetahui paket tersebut merupakan uang setelah menerima informasi dari Oktarina. Dua paket tersebut diantar secara bertahap. "Paketnya kata Bu Rina berisi uang 200 ribu dolar Amerika," katanya.
Sebagai staf keuangan, Bahri mengaku juga ditugaskan menghitung pengeluaran proyek-proyek yang dilakukan perusahaan-perusahaan di bawah Permai Grup. Sedangkan untuk mengetahui nilai rugi atau untung proyek-proyek, Yulianis yang mengetahuinya.
Sementara, Saiful Fahmi juga mengaku pernah diperintahkan Oktarina untuk mencairkan cek ke bank. Pencairan tersebut dilakukan sebanyak dua tahap. Menurut dia, cek tersebut atas nama PT Bina Bangun Abadi.
Tapi, ia mengaku tak kenal dengan perusahaan tersebut. "Cek itu atas nama PT Bina Bangun Abadi nilainya rupiah," katanya.
Setelah mencairkan, Fahmi mengaku membawa uang yang sudah dimasukkan ke dalam koper tersebut. Kemudian uang tersebut oleh Oktarina dimasukkan ke dalam brankas yang ada di ruangannya. Cara yang sama juga dilakukan dirinya saat pencairan cek yang tahap dua. "Bedanya hanya nominalnya saja. Tapi, saya nggak tahu berapa nominalnya" katanya.