REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA- Pusat Pelaporan Analisa dan Transaksi Keuangan (PPATK) pernah mengungkapkan adanya rekening gendut dan transaksi yang mencurigakan yang dimiliki pegawai negeri sipil (PNS) muda. Menanggapi itu, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemen PAN dan RB) meminta pengawasan dilakukan terhadap para PNS muda yang memiliki transaksi mencurigakan.
"Dari informasi yang diperoleh dari PPATK, pimpinan instansi pemerintah dapat menugaskan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) untuk melakukan pengawasan terhadap PNS yang diduga pernah melakukan transaksi mencurigakan," kata Menteri PAN dan RB, Azwar Abubakar dalam jumpa pers di kantornya, Jakarta, Rabu (8/2).
Kebijakan Kemenpan-RB itu diperkuat dengan dilayangkannya Surat Edaran Menteri PAN-RB Nomor 01 Tahun 2012 tanggal 31 Januari. Begitu diteken, surat edaran dilayangkan kepada seluruh menteri Kabinet Indonesia Bersatu II, Panglima TNI, Jaksa Agung RI, pimpinan komisi/badan, sekretariat dewan, dan seluruh gubernur, bupati/walikota.
Selain itu, pimpinan instansi diminta aktif menggali informasi kemungkinan PNS yang patut diduga atau diindikasikan pernah melakukan transaksi keuangan mencurigakan atau aliran dananya tidak wajar. Namun politisi PAN ini meminta agar para pimpinan instansi dan kada untuk menjaga kerahasiaan informasi yang disampaikan PPATK.