Kamis 09 Feb 2012 05:07 WIB

Kejaksaan Terima SPDP Polisi Penganiaya Pencuri Sandal

REPUBLIKA.CO.ID,PALU--Kejaksaan Negeri Palu, Sulawesi Tengah, menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) tersangka kasus dugaan penganiayaan terhadap anak berinisial AAL yang merupakan terpidana kasus sandal jepit.

Kepala Kejaksaan Negeri Palu, Mohammad Adam kepada wartawan di Palu, Rabu menyebutkan, di dalam SPDP itu tersangkanya adalah Briptu ARH, anggota Brimob Polda Sulawesi Tengah.

ARH disangka melakukan penganiayaan terhadap AAL (16) karena telah mencuri sejumlah sandal miliknya. Tindak pidana yang dilakukan Briptu ARH itu sesuai Pasal 80 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 55 ayat (1) KUHPidana dengan ancaman hukuman paling lama tiga tahun enam bulan penjara atau denda maksimal Rp72 juta.

Setelah menerima SPDP, Kejaksaan Negeri Palu tinggal menunggu pelimpahan berkas perkara tahap pertama dari penyidik Polres Palu. Dia mengatakan, berkas perkara itu selanjutnya akan diteliti oleh dua jaksa penuntut umum (JPU) senior yang telah ditunjuk.

Penelitian itu dilakukan untuk melihat apakah berkas perkara telah memenuhi syarat untuk ditingkatkan ke tahap penuntutan atau sebaliknya.

Pada awal Januari 2012, AAL yang menjadi terdakwa kasus pencurian sandal jepit, melalui tim penasihat hukumnya melaporkan dua anggota polisi, yakni Briptu SS dan Briptu ARH ke Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah karena dugaan kasus penganiayaan.

Kedua oknum polisi tersebut sebelumnya juga memperkarakan AAL dalam kasus pencurian sandal jepit. Di dalam persidangan, AAL tetap dinyatakan terbukti bersalah mencuri namun tidak dikenakan pidana penjara tetapi dikembalikan kepada orang tua untuk dibina.

AAL dinyatakan terbukti mengambil barang milik orang lain meski pengadilan menetapkan bahwa sandal jepit tersebut bukan milik Briptu ARH.

Kasus tersebut mencuat di tingkat nasional bahkan internasional karena sejumlah aktivis di Indonesia melakukan aksi pengumpulan ribuan sandal jepit untuk diserahkan kepada penegak hukum.

Bahkan, pemerhati anak Kak Seto dan Kapolri Jenderal Timur Pradopo sempat datang ke Kota Palu.

(T.R026)

sumber : antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement