Selasa 14 Feb 2012 12:42 WIB

Masuk Lapas, DPR tak Boleh Diperlukan Khusus

Rep: Erdy Nasrul/ Red: Ajeng Ritzki Pitakasari
Sudut penjara di Lapas Cipinang, Jakarta.
Foto: Republika/Edwin Dwi Putranto
Sudut penjara di Lapas Cipinang, Jakarta.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Anggota dan pimpinan DPR tidak boleh diperlakukan khusus ketika mengunjungi Lapas atau Rutan, meskipun mereka menyandang jabatan wakil rakyat. Mereka harus tetap diperlakukan sama, karena mereka juga masyarakat biasa.

"Jadi kartu khusus masuk Lapas atau Rutan itu tidak perlu," jelas Wakil Ketua DPR dari PDIP, Pramono Anung, di DPR, Selasa (14/2). Pihaknya mendorong pencabutan kartu akses yang diberikan Kemenkum HAM era Patrialis Akbar yang diberikan kepada Komisi III DPR 2010 lalu.

Menurut dia, tidak perlu ada perlakuan khusus untuk DPR. Jika ingin inspeksi mendadak, maka silahkan saja langsung datang kesana, karena sipir dan pejabat Kemenkumham sudah menyadari tugas DPR untuk mengawasi.

"Karena itu, pencabutan kartu-kartu wajar-wajar saja dan saya setuju," paparnya. Tujuannya adalah untuk menghindari yang dilakukan anggota Komisi III dari Demokrat, M Nasir. Jika sudah dicabut maka tidak ada lagi nantinya anggota DPR yang bisa keluar masuk rutan seenaknya. Apalagi pada jam di luar kunjungan.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement