REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG – Dugaan adanya intervensi terhadap majelis hakim, membuat Komite Penyelidikan dan Pemberantasan Korupsi Kolusi dan Nepotisme (KP2KKN) melayangkan surat ke Komisi Yudisial (KY).
Surat yang dikirimkan Rabu (15/2) ini, berisi permohonan monitoring dan pengawalan sidang terhadap jalannya persidangan kasus suap Kota Semarang yang saat ini tengah disidangkan di Pengadilan Tipikor Semarang.
“Kami menduga telah terjadi intervensi yang dilakukan pihak berkepentingan yang ditujukan pada majelis hakim,” ujar Sekretaris KP2KKN, Eko Haryanto, Rabu (15/2).
Eko menyebut, pihak KY layak melakukan pengawasan atas jalannya persidangan kasus korupsi tersebut. Pasalnya, hal ini perlu dilakukan guna menjaga kehormatan dan keluhuran martabat serta menjaga perilaku hakim sebagaimana pasal 20 jo pasal 22 ayat (1) huruf a UU No. 22 tahun 2004 tentang Komisi Yudisal.
“Selain itu, agar di kemudian hari tidak terjadi lagi putusan yang bermasalah dan menciderai rasa keadilan masyarakat, sebagaimana yang telah terjadi di Pengadilan Tipikor Bandung dalam mengadili kasus dugaan korupsi yang melibatkan Walikota Bekasi Mochtar Mohammad,” kata Eko.
Pengawasan persidangan berkaitan dengan perkembangan kasus suap RAPBD Kota Semarang tahun 2012 telah masuk dalam proses persidangan di Pengadilan Tipikor Semarang dengan terdakwa Sekda non-aktif, Akhmat Zaenuri. Persidangan ini dipimpin Ketua Majelis Hakim Ifa Sudewi dan hakim anggota M Chayat dan Sri Banowo.