REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Keluarga SM (12) korban penusukan teman satu sekolah di SDN 1 Cinere, tetap menuntut pelaku A (13) dihukum layaknya orang dewasa. "Kami minta dia tetap dihukum walau di bawah umur," ujar Rudi Yulianto (23), kakak korban kepada Republika.co.id, Sabtu (18/2).
Rudi menganggap tindakan A menusuk adiknya adalah perilaku kejahatan di luar kewajaran yang selayaknya dilakukan anak SD. Karenanya polisi harus mempertimbangkan tindakan yang telah dilakukan A bukan sebagai kenalan anak biasa. "Itu bukan kenakalan tapi kejahatan," ujar Rudi.
Lanjut, Rudi menyampaikan secara pribadi, ia meminta pihak keluarga pelaku bertemu dan meminta maaf. Namun sampai Sabtu (18/2) pagi, keluarga pelaku tidak muncul di Rumah Sakit (RS). "Kami tidak minta ganti rugi, kami ingin ketemu dengan keluarga pelaku, kalau memang ada niat baik," ujar sang kakak.
Menurut Kapolsek Limo, Depok, Kompol Sukardi, pelaku akan dijerat pasal 80 UU No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. Namun apabila korban meninggal dunia, A akan dijerat pasal 340 pembunuhan berencana dengan hukuman lebih berat.