Senin 20 Feb 2012 13:23 WIB

Diduga, John Kei Terlibat Sembilan Kasus Kejahatan

john kei ketika dirawat RS Polri
Foto: forumkita
john kei ketika dirawat RS Polri

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Petugas Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya (Polda Metro Jaya) menduga dan mendalami sembilan kasus kejahatan yang melibatkan kelompok John Kei. "Kurang lebih ada sembilan kasus diduga melibatkan kelompok John Kei yang didalami polisi," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Rikwanto di Jakarta, Senin (20/2).

Rikwanto mengatakan petugas menginventalisir sembilan perkara yang melibatkan kelompok John Kei, antara lain kasus pembunuhan, pemerasan dan penganiayaan. Perwira menengah kepolisian itu menyatakan polisi menjadikan kasus pembunuhan bos PT Sanex Steel Indonesia, Tan Harry Tantono, alias Ayung sebagai pintu masuk untuk mengungkap kasus pidana lainnya yang dilakukan kelompok John Kei.

Rikwanto menjelaskan sejauh ini polisi kesulitan alat bukti dalam mengungkap kasus pidana yang melibatkan kelompok John Kei tersebut. "Kita harapkan kasus pembunuhan Ayung menjadi pembuka kasus lainnya," ujar Rikwanto.

Sebelumnya, anggota Polda Metro Jaya menangkap John Kei dan teman wanitanya bernama Alba Fuad di salah satu hotel di sekitar Pulomas, Jakarta Timur, Jumat (17/2). Petugas menembak betis kaki kanan John Kei, karena diduga melakukan perlawanan saat hendak ditangkap anggota kepolisian.

Pria asal Ambon, Maluku itu, diduga terlibat pembunuhan terhadap Ayung dengan motif menagih jasa pembayaran proyek senilai Rp600 juta. John Kei dijerat Pasal 340 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat 1 juncto Pasal 56 dengan ancaman maksimal hukuman mati.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement