REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Pihak keluarga dan kuasa hukum tersangka John Refra alias John Kei mendatangi Mabes Polri pada Senin (20/2) pagi sekitar pukul 10.00 WIB. Kedatangan mereka untuk melaporkan dua orang anggota polisi yaitu Kepala Unit IV Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Polda Metro Jaya, Kompol Novianto Nurohmad dan Kepala Sub Direktorat Resmob Polda Metro Jaya, AKBP Herri Heriawan ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Mabes Polri.
“Sementara ini kita melaporkan Herri Heriawan dan Novianto dan lanjut BAP (Berita Acara Pemeriksaan),” kata salah satu kuasa hukum John Kei, Alam P Simamora yang ditemui di Mabes Polri, Jakarta, Senin (20/2).
Alam menambahkan laporannya berisi tentang proses penangkapan yang dianggapnya tidak manusiawi. John Kei ditangkap dan ditembak pada saat penangkapan di Hotel C’One, Pulomas, Jakarta Timur, Jumat (17/2) lalu.
Menanggapi pernyataan Polri yang mengatakan penangkapan John Kei sudah sesuai prosedur, ia menambahkan itu merupakan hak Polri. Namun menurut dia masyarakat perlu mengetahui adanya pelanggaran dalam proses penangkapan John Kei.
“Dalam KUHAP dikatakan prosedur penangkapan itu melakukan pelumpuhan apabila mengancam petugas. Kedua kalau sebanding, kalau dia tidak sebanding mengapa dia (John Tembak) ditembak. Sementara John Kei sendiri di dalam kamar hotel. Polisi yang masuk puluhan, masa bisa melakukan perlawanan,” ucapnya.