REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Panitia Khusus RUU Pemilu DPR RI menyepakati adanya pembatasan sumbangan dan dana kampanye pemilihan umum. "Kesepakatan adanya pembatasan sumbangan dan dana kampanye dicapai setelah terjadi perdebatan alot di antara anggota panitia khusus," kata Ketua Panitia Khusus (Pansus) RUU Pemilu DPR RI Arif Wibowo di Gedung MPR/DPR/DPD RI, Jakarta, Senin (20/2).
Menurut Arif Wibowo, kesepakatan tersebut diputuskan meski ada beberapa anggota Pansus yang keberatan. Anggota Komisi II DPR RI ini menambahkan, namun Pansus RUU Pemilu DPR RI belum menyepakati berapa besaran sumbangan maksimal dan dana kampanye maksimal yang dibolehkan kepada suatu partai politik.
Beberapa hal yang belum dibahas lebih lanjut, kata dia, adalah berapa dana kampanye maksimal yang diperbolehkan, apakah pembatasan dana itu dilakuan per daerah pemilihan, per calon legislatif, atau per partai politik.
"Adanya pembatasan sumbangan dan dana kampanye harus sejalan dengan pengawasan yang kuat terhadap partai politik," katanya. Menurut dia, Pansus RUU Pemilu akan merumuskan pasal-pasal mengenai pengawasan terhadap besaran sumbangan dan kampanye suatu partai politik.
Politisi PDI Perjuangan ini menjelaskan, pasal-pasal yang yang terkait dengan pembahasan sumbangan dan dana kampanye meliputi besaran maksimal sumbangan perorangan dan lembaga, penggunaan dana untuk kampanye, sistem pelaporan keuangan parpol, serta audit oleh akuntan publik yang ditunjuk oleh KPU.
"Keuangan partai politik akan diaudit oleh akuntan publik secara periodik setiap empat bulan," katanya. Ia menambahkan, adanya aturan pembatasan sumbangan dan dana kampanye ini agar pengelolaan keuangan partai politik lebih transparan.