REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Rencana kuasa hukum John Kei yang akan menggugat Kapolda Metro Jaya terkait proses penangkapan pemimpin Angkatan Muda Kei (Amkei) itu beberapa hari lalu mendapat sambutan terbuka dari Kapolda Metro Jaya.
Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Metro Jaya, Irjen Pol Untung S Rajab, mengatakan, setiap warga negara berhak melayangkan gugatan atas segala hal yang menurutnya tidak menyenangkan. Dia mengaku sangat menghargai gugatan yang disampaikan itu.
"Itu kan wujud Hak Asasi Manusia. Jadi harus dijunjung tinggi," tuturnya kepada wartawan.
Untung menyatakan sangat mendukung upaya hukum yang dilakukan masyarakat. Termasuk juga, upaya hukum yang dilakukan pihak John Kei atas dirinya. "Kita harus dukung upaya hukum terhadap masyarakat yang terkena hukum," ujarnya di Mapolda Metro Jaya.