REPUBLIKA.CO.ID, SINGARAJA -- Dugaan korupsi dalam penambahan modal kerja Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Buleleng 45, Bali dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan Agung. "Kami melaporkan korupsi BPR Buleleng itu semata-mata untuk mendapat kepastian hukum," kata Ketua Badan Eksekutif LSM Gema Nusantara (Genus) Antonius Sanjaya Kiabeni di Singaraja, Kabupaten Buleleng, Ahad (26/2).
Laporan itu pun ditanggapi KPK dengan memberikan surat penerimaan laporan bernomor 2012-12-000396 tertanggal 22 Februari 2012. Demikian juga laporan atas dugaan korupsi pada bank milik Pemkab Buleleng itu disampaikan ke Kejaksaan Agung yang diterima oleh pihak Penerangan Hukum Kejagung Lucia Agistyia R. "Kami ingin menunjukkan bahwa kami tidak main-main terhadap kasus korupsi di Kabupaten Buleleng," katanya.
Menurut dia, saat ini pihak kejaksaan melakukan pencegahan penghilangan barang bukti. Genus juga mendesak Kejaksaan Negeri Singaraja segera menelusuri aliran dana yang sudah dicairkan ke BPR Buleleng 45. Apalagi BPR Buleleng 45 telah merealisasikan kredit bermasalah senilai Rp 13 miliar.
"Kami mendesak kejaksaan atau lembaga terkait di Singaraja untuk melakukan pencegahan peralihan hak atas tanah negara yang diduga dikuasai salah satu petinggi bank tersebut," katanya.