Rabu 29 Feb 2012 17:00 WIB

KPK Pastikan Tanggung Jawab Atas Pembacokan Jaksa Sistoyo

Pembacokan (ilustrasi)
Foto: arsipberita.com
Pembacokan (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Koprupsi (KPK) menyatakan tidak akan lepas tangan atas peristiwa yang menimpak jaksa Sistoyo, terdakwa kasus suap di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung, Rabu (29/2). KPK menjadikan peristiwa itu sebagai pelajaran dalam mengamankan seorang tersangka atau terdakwa yang kasusnya ditangani oleh KPK.

"Oh iya itu nanti segala macam pengobatan kita tanggung dan kita jadikan peristiwa itu sebagai pelajaran dalam mengamankan seorang tahanan KPK," kata Juru Bicara KPK Johan Budi saat dihubungi, Rabu (29/2). Johan mengatakan, pihaknya sama sekali tidak memprediksi adanya penyerangan terhadap jaksa Sistoyo oleh pengunjung sidang itu.

Apalagi, sebelumnya KPK tidak pernah mendapatkan laporan bahwa jaksa Sistoyo pernah mendapatkan ancaman. "Ya kita sama sekali tidak menyangka lah," ujarnya.

Namun, Johan mempertanyakan, mengapa dalam sidang itu, ada pengunjung yang membawa senjata tajam. Seharusnya, ruang pengadilan itu harus bebas dari pengunjung yang membawa senjata tajam.

"Lah itu gimana kok bisa ada pengunjung bawa senjata tajam," katanya. Terdakwa kasus suap jaksa Sistoyo, dibacok orang seusai menjalani sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Bandung, Rabu (29/2). Dia selamat meski harus bercucuran darah.

Kejadiannya berlangsung setelah Sistoyo mengikuti sidang dengan agenda eksepsi. Dia pun berjalan keluar ruang sidang. Melintasi pintu, tiba-tiba keningnya dihajar oleh seorang pria berusia sekitar 40 tahun menggunakan kertas yang digulung.? "Pengkhianat!" jerit pria tersebut.

Darah segar mengucur deras dari keningnya. Anggota KPK langsung menodongkan pistolnya ke pria berkemeja abu-abu itu. Dia langsung menjatuhkan gulungan kertas dan terdengar suara seperti benda berat. Belakangan diketahui bahwa ternyata isinya senjata tajam.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement