REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bandung, Rabu, menjatuhkan hukuman penjara enam tahun kepada jaksa nonaktif Sistoyo karena terbukti menerima uang suap Rp100 juta dalam perkara pemalsuan surat dengan terdakwa Edward Bunyamin.
Dalam putusan yang dibacakan majelis hakim diketuai GN Arthanaya, Sistoyo juga dijatuhi hukuman denda Rp200 juta subsider tiga bulan kurungan.
"Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan menjatuhkan pidana oleh karenanya dengan hukuman enam tahun penjara dan denda Rp200 juta," tutur Arthanaya.
Hukuman tersebut lebih ringan enam bulan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) selama 6,5 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider enam bulan kurungan.
Majelis hakim menilai hal yang memberatkan Sistoyo adalah seorang aparat penegak hukum yang telah mencoreng upaya pemberantasan tindak pidana korupsi serta tidak mengakui perbuatannya.
Sedangkan hal yang meringankan adalah terdakwa belum pernah dihukum, masih berkesempatan memperbaiki perilakunya, dan masih memiliki tanggung jawab keluarga.
Majelis hakim menyatakan Sistoyo terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana seperti dakwaan JPU pasal 12 huruf a UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP.