Senin 05 Mar 2012 14:20 WIB

Dalih Salah Prosedur, Kuasa Hukum Minta John Kei Dibebaskan

Rep: Mg01/ Red: Ajeng Ritzki Pitakasari
John Kei
Foto: Tribunnews
John Kei

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – John Refra atau John Kei ditahan tanpa adanya surat penangkapan. Karena itu, dalam sidang praperadilan dengan kasus penangkapan, penembakan dan penahanan Jhon Kei yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (5/3), Kuasa Hukum Jhon Kei, Tofiky Chandra meminta agar kliennya dibebaskan.

Sidang tersebut berlangsung sekitar 40 menit. Dalam persidangan itu, Tofiky membacakan permohonan yang menyatakan penangkapan kliennya tanpa dengan surat penangkapan. ‘’Karena tidak adanya surat penahanan serta surat izin penyitaan dan berita acara penyitaan kami memohon untuk melepaskan klien saya Jhon Refra dari segala macam tuduhan dan pemulihan nama baik. Selain itu juga barang bukti yang telah disita agar dikembalikan,’’ ujar salah satu tim kuasa hukum Jhon Kei di dalam persidangan.

Penangkapan John Kei, terjadi pada Jumat (17/2) lalu pada pukul 19.30 WIB di Hotel C'One Pulomas, Jakarta Timur. Ratusan polisi datang dan menutup akses pintu keluar masuk hotel dan menyebar ke lokasi hotel. Di kamar 501, Jhon Kei ditangkap setelah sebelumnya terjadi penembakan.

Bersama dengan tertangkapnya John Kei, Polisi juga menyita barang bukti berupa satu unit kendaraan roda empat jenis jeep sport merk Wrangler dengan nomor polisi B 1 TUT. Juga satu unit telepon gengggam merek Vertu warna silver, satu buah gelang tangan emas, cincin  emas berlian dengan batu warna hijau, dompet kulit warna hitam kecoklatan serta uang tunai sebesar Rp 5.250.000

Untuk mengantisipasi kemungkinan yang tidak diinginkan dari pendukung John Kei, pada persidangan ini, petugas polisi diturunkan sekitar 400 orang personel untuk berjaga-jaga. Kesemuanya adalah personil gabungan dari Polres Pasar Minggu, Polres Jakarta Selatan dan Polda Metro Jaya.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement