REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi III DPR RI mendesak Menkumham Amir Syamsudin dan wakilnya Denny Indrayana segera mundur dari jabatannya lantaran kebijakannya soal pengetatan pemberian remisi dan pembebasan bersyarat dinyatakan cacat hukum oleh Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.
Menkumham Amir Syamsuddin tidak menanggapi serius desakan itu. "Saya tidak merasa malu kalau diminta mundur. Manakala saya melakukan kebijakan yang pro-rakyat," kata Amir di kantornya, Kamis (8/3).
Amir mengatakan, yang berhak menentukan mundur atau tidak adalah Presiden. Yaitu, ketika kinerjanya dianggap tidak memenuhi harapan presiden. "Tetapi yg berhak menentukan saya mundur, manakala dianggap kinerja saya tidak memenuhi harapan, itu adalah yg mengangkat saya saat ini," kata Amir.
Majelis hakim PTUN Jakarta, Rabu (7/3), mengabulkan gugatan sejumlah terpidana korupsi soal keputusan pembebasan bersyarat terhadap koruptor dan teroris oleh Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Sehingga, kebijakan itu harus dicabut.
Keputusan PTUN tersebut diberikankepada penggugat tujuh narapidana korupsi, Ahmad Hafiz Zawawi, Bobby Satrio Hardiwibowo Suhardiman, Mulyono Subroto, Hesti Andi Tjahyanto, Agus Wijayanto Legowo, H Ibrahim, dan Hengky Baramuli yang dikuasakan kepada Yusril Ihza Mahendra.
Tujuh terpidana korupsi menggugat keputusan moratorium remisi dan pembebasan bersyarat? Menteri Hukum dan HAM, karena itu tidak sesuai Undang Undang Nomor 12 tahun 1995 tentang Pemasyarakatan.