Jumat 09 Mar 2012 13:33 WIB

Kalah di PTUN, Menkumham Bakal Banding

Rep: Ahmad Reza Safitri/ Red: Hafidz Muftisany
menkumham amir syamsuddin (tengah)
Foto: Republika/Edwin Dwi Putranto
menkumham amir syamsuddin (tengah)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Amir Syamsuddin akan mengajukan banding atas keputusan Provisi Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

Pihaknya mengaku akan tetap melakukan banding terhadap pokok perkaranya. Yakni pencabutan Surat Keputusan (SK) Moratorium Remisi atas terpidana korupsi yang telah diputus oleh Majelis Hakim PTUN, beberapa waktu lalu.

Menurut Amir, pengajuan banding dalam pokok perkara tersebut lantaran pada Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2006 tentang Hak Warga Binaan, tidak hanya menyangkut terpidana korupsi saja, namun juga ada terpidana kasus terorisme dan terpidana kejahatan transnasional.

Karena itu, jelas dia, hal tersebut harus dibedakan. Yakni antara putusan provisi dan putusan dalam pokok perkara. Sehingga, menurut dia hal tersebut perlu dilakukan pihaknya agar jangan teranggap tidak konsisten. “Kalau ada yurisprudensi, biarlah tuntas di pengadilan yang lebih tinggi,” ujarnya.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement