REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penyidik dari Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya akan terus melakukan pemeriksaan terhadap John Kei yang kini mendekam di ruang tahanan Direktorat Reserse Narkoba. Pemeriksaan itu dilakukan untuk melengkapi dan memastikan keterangan yang telah diperoleh penyidik dari John Kei dan sejumlah tersangka lainnya.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Rikwanto, menjelaskan, pemeriksaan terhadap John Kei pasca pemindahannya ke Mapolda Metro Jaya akan dilakukan berdasarkan pertimbangan kesehatan dan keputusan dari penyidik yang melakukan penyidikan atas dirinya. Pemeriksaan itu, ujar Rikwanto, adalah pemeriksaan lanjutan setelah dirinya diperiksan selama dua hari berturut-turut pada Rabu dan Kamis (7-8/3)
Penyidik, tutur Rikwanto, yang akan menentukan waktu pemeriksaan atas tersangka kasus pembunuhan bos PT Sanex Steel Indonesia (SSI) itu. Waktunya, ujar Rikwanto, bisa hari ini atau besok sesuai dengan keputusan yang disepakati penyidik dan kondisi kesehatan John Kei.
Lebih lanjut, Rikwanto juga mengatakan, masa penahanan John Kei di Mapolda Metro Jaya akan berlangsung selama 20 hari. Bila pemeriksaan dan pemberkasan atas kasusnya belum selesai maka masa tahanan akan diperpanjang selama 40 hari.
"Bila belum juga selesai, maka akan ada 40 hari berikutnya dan begitu sampai selesai," ungkap Rikwanto saat ditemui di Gedung Utama Polda Metro Jaya.