Rabu 14 Mar 2012 17:12 WIB

Kubu Nunun Minta JPU KPK Hadirkan Bukti Tas Berisi Cek Pelawat

Rep: Muhammad Hafil/ Red: Hazliansyah

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kubu terdakwa perkara suap cek pelawat Nunun Nurbaetie meminta majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menghadirkan bukti berupa tas kantong yang di dalam dakwaan disebutkan diberi kode warna merah, kuning, hijau dan putih. Di mana, didalamnya berisi Traveller's Cheque (TC) yang akan diberikan kepada sejumlah anggota Komisi IX DPR RI periode 1999-2004 untuk pemenangan Miranda Swaray Gultom sebagai Deputi Gubernur Senior (DGS) Bank Indonesia (BI) periode 2004.

"Yang mulia, mohon jaksa hadirkan tas kantong yang katanya ada kodenya," kata salah satu penasehat hukum Nunun, Mulyaharja di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (14/3).

Atas permintaan tersebut, Ketua Majelis Hakim, Sudjatmiko mengatakan perihal bukti tas kantong tersebut adalah kewenangan Penuntut Umum (PU) untuk menghadirkan dan membuktikannya di pengadilan.

Dalam isi surat dakwaan milik Nunun disebut bahwa Nunun memerintahkan Arie Malangjudo untuk menyerahkan ucapan terimakasih kepada anggota dewan.

Ucapan terimakasih tersebut, ternyata berupa empat tas kantong terbuat dari karton. Di mana, maisng-masing di beri tanda dengan warna merah, kuning, hijau dan putih.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَمَا تَفَرَّقُوْٓا اِلَّا مِنْۢ بَعْدِ مَا جَاۤءَهُمُ الْعِلْمُ بَغْيًاۢ بَيْنَهُمْۗ وَلَوْلَا كَلِمَةٌ سَبَقَتْ مِنْ رَّبِّكَ اِلٰٓى اَجَلٍ مُّسَمًّى لَّقُضِيَ بَيْنَهُمْۗ وَاِنَّ الَّذِيْنَ اُوْرِثُوا الْكِتٰبَ مِنْۢ بَعْدِهِمْ لَفِيْ شَكٍّ مِّنْهُ مُرِيْبٍ
Dan mereka (Ahli Kitab) tidak berpecah belah kecuali setelah datang kepada mereka ilmu (kebenaran yang disampaikan oleh para nabi) karena kedengkian antara sesama mereka. Jika tidaklah karena suatu ketetapan yang telah ada dahulunya dari Tuhanmu (untuk menangguhkan azab) sampai batas waktu yang ditentukan, pastilah hukuman bagi mereka telah dilaksanakan. Dan sesungguhnya orang-orang yang mewarisi Kitab (Taurat dan Injil) setelah mereka (pada zaman Muhammad), benar-benar berada dalam keraguan yang mendalam tentang Kitab (Al-Qur'an) itu.

(QS. Asy-Syura ayat 14)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement