REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kubu terdakwa perkara suap cek pelawat Nunun Nurbaetie meminta majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menghadirkan bukti berupa tas kantong yang di dalam dakwaan disebutkan diberi kode warna merah, kuning, hijau dan putih. Di mana, didalamnya berisi Traveller's Cheque (TC) yang akan diberikan kepada sejumlah anggota Komisi IX DPR RI periode 1999-2004 untuk pemenangan Miranda Swaray Gultom sebagai Deputi Gubernur Senior (DGS) Bank Indonesia (BI) periode 2004.
"Yang mulia, mohon jaksa hadirkan tas kantong yang katanya ada kodenya," kata salah satu penasehat hukum Nunun, Mulyaharja di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (14/3).
Atas permintaan tersebut, Ketua Majelis Hakim, Sudjatmiko mengatakan perihal bukti tas kantong tersebut adalah kewenangan Penuntut Umum (PU) untuk menghadirkan dan membuktikannya di pengadilan.
Dalam isi surat dakwaan milik Nunun disebut bahwa Nunun memerintahkan Arie Malangjudo untuk menyerahkan ucapan terimakasih kepada anggota dewan.
Ucapan terimakasih tersebut, ternyata berupa empat tas kantong terbuat dari karton. Di mana, maisng-masing di beri tanda dengan warna merah, kuning, hijau dan putih.