REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Surat cekal yang diajukan pihak kepolisian untuk Kepala Kantor Imigrasi Bandara Soekarno Hatta (Soetta), RIS, telah diterima pihak Imigrasi Kemenkumham. Cekal tersebut juga telah diberlakukan atas RIS sejak pengajuan polisi melalui Kejaksaan Agung pada Rabu (29/2).
Kepala Bagian Humas Direktorat Jenderal Imigrasi, Sumadi Maryoto, menjelaskan, pihaknya telah menerima surat pengajuan cegah-tangkal (cekal) dari kepolisian untuk tersangka kasus pemalsuan dokumen perlintasan perjalanan, RIS. Surat tersebut, tutur Sumadi, juga telah disyahkan dan berlaku atas Kepala Kantor Imigrasi Bandara Soetta itu.
Dengan pemberlakuan itu, tutur Sumadi, RIS tidak dapat melakukan perjalanan ke luar negeri. Dia, ungkap Sumadi, akan menjalani masa cekal selama enam bulan. Periode itu, ucap Sumadi, ditentukan berdasarkan peraturan negara yang mengatur hal itu.
"Berdasarkan UU No 6 Tahun 2011 tentang keimigrasian, masa cekal berlangsung selama enam bulan sejak ditetapkan," ungkap Sumadi melalui sambungan telepon.
Di tempat terpisah, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Rikwanto, membenarkan pengajuan surat cekal polisi melalui Kejaksaan Agung itu. Rikwanto mengatakan, polisi melayangkan surat tersebut pada Sabtu (29/2).
"Tujuannya adalah demi kelancaran proses pemeriksaan," tuturnya kepada Republika.