REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Rusdianto, kuasa hukum Machica Moechtar, mengaku tak menyangka akan muncul polemik pascaputusan judicial review Undang Undang Perkawinan. Ia mengaku, pihaknya mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) karena pihak Moerdiono tidak mengakui anak yang lahir dari rahim Machica.
Ia menceritakan, gugatan ini bermula dari kedatangan Machica untuk mendapatkan pengakuan anaknya yang saat itu berusia 10 tahun. Rusdianto mengatakan, setelah mediasi yang dilakukan melalui Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) tidak menemukan titik temu akhirnya pihaknya memasukkan perkara ke Pengadilan Agama di Tigaraksa.
Selepas putusan sidang Pengadilan Agama, Rusdianto melayangkan gugatan pada UU Perkawinan. Langkah ini ditempuh karena hasil putusan Pengadilan Agama Tigaraksa telah membuat anak yang sudah menikah secara sah secara syariah Islam ternyata dinilai menjadi tidak sah.
Saat di persidangan MK berjalan, Rusdianto mengatakan, sempat dihadirkan ahli dari DPR dan pemerintah tidak terlalu serius menanggapi gugatan ini. ''Jadi setelah gugatan kami dikabulkan, kami sangat tidak menyangka jika akan terjadi polemik seperti ini,'' ujarnya.