REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Meskipun Muhammad Nazaruddin sudah menjadi terdakwa pada perkara suap wisma atlet SEA Games dan namanya juga sering dikaitkan dengan berbagai kasus korupsi di pemerintahan, namun mantan bendahara umum Partai Demokrat itu tetap membantah dirinya terlibat.
"Saya sama sekali tidak tahu soal wisma atlet. Bahwa ternyata PT Duta Graha Indah menang pun, saya baru tahu dari media. Sebelumnya, saya tidak tahu apa itu hantu wisma atlet," kata Nazaruddin saat menjalani pemeriksaan sebagai terdakwa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (28/3).
Nazaruddin sebaliknya justru mempertanyakan pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang tidak menjadikan tersangka kepada sejumlah penyelenggara negara yang disebut dalam fakta persidangan kasus ini. Padahal, menurut Nazaruddin, mereka sangat jelas disebut keterlibatannya dalam kasus ini.
Jaksa Penuntut Umum dari KPK menyebutkan Nazaruddin menerima suap sebesar Rp 4,6 miliar dari Marketing Manager PT Duta Graha Indah (DGI), M El Idris. Suap tersebut, menurut jaksa, merupakan success fee guna memenangkan PT DGI atas proyek wisma atlet SEA Games 2011 yang menyerap APBN sebesar Rp 191 miliar lebih. Hal ini, menurut jaksa, yang bertentangan dengan kewenangan Nazaruddin selaku anggota DPR.