Ahad 08 Apr 2012 18:25 WIB

Salah Tafsir, Sebabkan Kontroversi UU Perkawinan

Rep: Ahmad Reza Safitri/ Red: Dewi Mardiani
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD.
Foto: Antara/Yudhi Mahatma
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kontroversi yang berkembang dengan adanya Undang-Undang (UU) Perkawinan dianggap Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Mahfud MD, karena ada kesalahan pemahaman dan penafsiran. Menurut Mahfud, penilaian itu muncul karena cara pandang yang dilihat tidaklah dari sudut hukum. "Jadi banyak yang salah paham," ungkapnya, Ahad (8/4).

Menurut Mahfud, ada lembaga otoritas di Indonesia ini menganggap hubungan keperdataan adalah hubungan nasab. Hubungan keperdataan yang lahir dari pernikahan yang sah, jelas dia, merupakan nasab.

Untuk yang lahir dari perzinahan, perkosaan, bayi tabung, atau kloning bukanlah nasab, melainkan masuk dalam Pasal 1365 Perdata, "Atau pasal-pasal lain yang banyak bertebaran di kitab UU Hukum Perdata. Karena itu banyak pihak lainnya salah paham," kata dia.

Mahfud mencontohkan jika anak yang lahir dari hasil perzinahan, pemerkosaan, bayi tabung, atau kloning diajukan ke peradilan untuk hubungan nasab, maka hal itu pasti ditolak. Menurut dia, prospek hukum MK tidaklah melanggar aturan agama, tapi malah melindungi segi-segi konstitusi. "Orang-orang belum paham, tapi sudah ribut," ujarnya.

Hal tersebut jugalah yang dijelaskan Mahfud ketika berkunjung ke Pondok Pesantrean Tebuireng, Sabtu (7/4). Sebelumnya, kata Mahfud, para pengasuh Ponpes NU itu juga menganggap apa yang telah diputus MK dalam UU Perkawinan menyalahi aturan agama. "Tapi ketika dijelaskan, mereka malah meminta MK untuk mensosialisasikan aturan tersebut," kata Mahfud.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement