REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) MS Kaban mengemukakan, Rancangan Undang-Undang Pemilihan Umum (RUU Pemilu) mengalami kemunduran daripada DPR zaman Belanda (Volksrad).
"Jadi, 'Founding Father' kita dulu mengakomodir semua lapisan dan kelompok bukan ingin menang sendiri," ungkap Kaban, di Gedung DPR-RI, Senayan, Jakarta, Senin (9/4).
Dia mengatakan, bukan dengan sistem Parliamentary Threshold (PT), akan tetapi bagaimana penyederhanaan fraksi. "Jadi, sekitar 15-20 persen fraksi. Kalau tidak mencapai 15 persen, maka partai-partai bergabung," imbuhnya.
Menurutnya, penggabungan fraksi adalah bentuk solusi yang tepat yang dilakukan, karena akan mengakomodasi Partai-partai yang tidak memenuhi persentase jumlah pemilih.
"Kita harus mencontoh apa yang terjadi di DPRD Provinsi dan Kota, yaitu jika tidak mencapai jumlah persen, akhirnya partai-partai yang tidak memenuhi presentase itu bergabung dalam satu fraksi," sarannya.
Mantan Menteri Kehutanan itu mengatakan, dengan Sistem PT sekitar 2,5 persen pada Pemilu 2004 lalu, sekitar 19 juta suara suara hilang, yang dimiliki partai-partai non-parlemen.
Apa lagi kalau akan dibuat 3-4 persen yang berlaku secara nasional, maka akan menimbulkan kejomplangan suara. Dan terjadi perampokan suara yang dilakukan partai-partai besar. "Bila diberlakukan pemilu dengan sistem PT secara nasional sekitar 3,5-4 persen, maka sistem demokrasi di Indonesia akan mengalami kemunduran," tandasnya.