REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) harus melakukan audit investigasi terhadap keuangan di Kesekretariatan Jenderal Mahkamah Agung (MA). Hakim Agung, Gayus Petra Lumbun, mengatakan, BPK perlu melakukan audit yang bukan sekedar audit saja, melainkan audit investigatif.
"Saya pikir lembaga publik harus tahu lembaga ini (kehakiman), karena ini milik negara," ungkapnya di gedung Nusantara III DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (10/4).
Bila dana APBN-P sebesar Rp 405 miliar digunakan untuk kesejahteraan para hakim, kata dia, maka nilai sekian itu mencukupi untuk menggaji hakim. Untuk itu, pemerintah tidak perlu sampai menunggu perbaikan dari Menteri Aparatur Pemberdayaan Negara (Menpan). "Undang-Undang mengatur bahwa hakim adalah pejabat negara, dan memiliki konsekuensi dengan gaji yang tidak bisa disamakan dengan gaji pegawai negeri biasa," terang mantan Anggota Komisi III DPR ini.
Menurutnya, jangan MA melontarkan semua masalah kepada pemerintah dan DPR. Namun, terang Gayus, selama ini Pemerintah dan DPR sudah responsif terhadap masalah kesejahteraan hakim. "Selama menjadi Hakim Agung, saya melihat adanya kejanggalan pengeluaran yang tidak semestinya di lakukan Kesekjenan MA. Apalagi menyangkut bongkar pasang bangunan yang tidak perlu, tapi kerap terjadi dilakukan," jelasnya.