REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Tim penyidik satuan khusus (satsus) pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejaksaan Agung memanggil enam orang saksi terkait kasus korupsi dalam proyek sistem informasi di Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak pada Rabu (10/4) ini. Ternyata salah satu dari saksi tersebut yaitu Murdaya Widyawimarta Poo yang merupakan suami dari pengusaha Siti Hartati Murdaya.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Muhammad Adi Toegarisman memaparkan enam orang saksi yang diperiksa yaitu MWP, DP, AM, FI, HE dan ANN. Menurut Adi, untuk saksi MWP menjabat sebagai Direktur Utama PT HDP.
Sedangkan untuk lima saksi lainnya berasal dari pejabat intern Ditjen Pajak. DP sebagai koordinator lapangan dukungan teknis, AM sebagai Kepala Bagian Perlengkapan, FI sebagai pelaksanaan seksi komunikasi, HE sebagai koordinator lapangan distribusi data dan ANN sebagai mantan Kepala Bagian Keuangan.
"Ya, MWP menjabat sebagai Dirut PT HDP," kata Kapuspenkum, Muhammad Adi Toegarisman yang ditemui di Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (11/4).
Menurut seorang jaksa di lingkungan Kejaksaan Agung, MWP ini merupakan suami dari Siti Hartati Murdaya yaitu Murdaya Widyawimarta Poo. Seperti diketahui, Siti Hartati Murdaya dan suaminya, Murdaya Widyawimarta Poo merupakan pimpinan dari Berca Group.
Dalam kasus korupsi sistem informasi Ditjen Pajak dengan kerugian negara sebesar Rp 12 miliar dari nilai proyek Rp 43 miliar, melibatkan anak perusahaan Berca Group yaitu Berca Hardaya Perkasa. Bahkan Direktur PT Berca Hardaya Perkasa, Liem Wendra Halingkar telah ditetapkan sebagai salah satu dari empat tersangka yang ditetapkan penyidik Kejaksaan Agung.
Sementara itu, tersangka baru dalam kasus ini, Riza Nurkarim (RNK) yang merupakan Kepala Kantor Pelayanan Pajak Besar dan Jakarta Khusus diperiksa penyidik pada Rabu (11/4) ini. Pada saat proyek sistem informasi di Ditjen Pajak berlangsung, Riza Nurkarim masih menjabat sebagai Direktur IT (Informasi Teknologi) Ditjen Pajak.