REPUBLIKA.CO.ID, CIPINANG -- Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Cipinang menggelar 'pameran' barang-barang sitaan yang diambil dari para nara pidana, di lapangan yang terdapat di dalam Lapas Cipinang, Kamis (12/4). Barang sitaan tersebut terdiri dari ratusan telepon genggam dan puluhan cd film ilegal.
Pameran barang sitaan ini dilakukan usai acara apel siaga Jajaran Pemasyarakatan DKI Jakarta, yang digelar dalam rangka ikrar petugas pemasyarakatan dalam pemberantasan narkoba di lapas maupun rutan. Kepala Lapas Cipinang, Endang Sudirman, mengatakan penyitaan telepon genggam itu dilakukan untuk mencegah adanya penyalahgunaan tindakan kriminal yang terjadi di dalam lapas.
Dijelaskannya, kegiatan penyitaan cukup sering dilakukan. "Kita mengantisipasi dan mencegah adanya tindakan yg sifatnya ilegal dalam lapas," terang dia.
Kendati disita, hingga kini belum ada tindakan pemusnahan terhadap barang-barang sitaan tersebut. "Semua sim card telepon genggam kami serahkan ke BNN untuk ditindaklanjuti," ujar Endang.
Lapas Cipinang, masih kata Endang, sudah memberikan fasilitas wartel sebagai media komunikasi para napi. Napi-napi tersebut dapat menggunakan fasilitas itu untuk berkomunikasi dengan keluarga maupun kerabat. "Setiap napi yg menggunakan fasilitas wartel ini, nanti ada recordnya, termasuk pencatatan nomor-nomor yang dihubungi oleh si napi," terang Endang.
Endang mengaku, kedepannya Lapas Cipinang akan memperketat masuknya peredaran barang-barang ilegal, baik dalam lapas maupun rutan.