Kamis 12 Apr 2012 20:05 WIB

RUU Pemilu Harus Diketok Hari Ini

Rep: Esthi Maharani/ Red: Chairul Akhmad
Suasana rapat paripurna RUU Pemilu di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (11/4).
Foto: Republika/Edwin Dwi Putranto
Suasana rapat paripurna RUU Pemilu di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (11/4).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Menteri Dalam Negeri, Gamawan Fauzi, mengharapkan RUU Pemilu bisa diselesaikan pada Kamis (12/4). Karena, tidak ada waktu lagi sebelum masa reses DPR berlaku akhir pekan ini.

Selain itu, pemerintah dan DPR harus memperhitungkan waktu ideal untuk pemilu 2014. “Kalau hari ini diketok palu, KPU dan Bawaslu bisa bekerja. Karena di UU itu dikatakan minimal 22 bulan sebelum pemilu, penyelenggara pemilu sudah harus bersiap,” katanya saat ditemui di Istana Kepresidenan, Kamis (12/4).

Anggota KPU yang baru, Hadar Gumay, menilai meski proses pengesahan RUU Pemilu mundur dari waktu idealnya, tetapi dianggap jauh lebih baik dibandingkan proses di 2009 dengan menyisakan waktu 20 bulan sebelum waktu pemilihan. “Saya kira masih lebih baik dari pemilu yang lalu meski jangka waktu tersisa tinggal 20 bulan, bukan 22 bulan sebelum pemilu,” katanya.

Anggota KPU lainnya, Ida Budhiarti, menilai waktu 20 bulan masih memungkinkan penyelenggara pemilu bisa berjalan dan mensosialisasikan RUU Pemilu. Ia meyakini KPU sebelumnya telah mempersiapkan regulasi yang didukung kesetjenan untuk dilanjutkan komisioner yang sekarang terpilih.

“KPU bersifat nasional, tetap, dan mandiri. Bersifat tetap itu berarti menjaga kesinambungan, keberlanjutan. Meski masa tugasnya dibatasi lima tahun, tapi KPU sebelumnya tentu sudah persiapkan regulasi didukung kesetjenan untuk dilanjutkan komisioner sekarang,” katanya.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement