Senin 16 Apr 2012 18:39 WIB

Bupati Subang dan Wali Kota Bekasi Dipecat

Palu hakim (ilustrasi).
Foto: Blogspot.com
Palu hakim (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, Bandung, 16/4 (ANTARA) - Kementerian Dalam Negeri secara resmi memberhentikan Eep Hidayat sebagai Bupati Subang dan Mochtar Mohammad sebagai Wali Kota Bekasi.

Surat Keputusan (SK) kedua kepala daerah tersebut, diserahkan oleh Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan kepada masing-masing plt kepala daerah yakni Wakil Bupati Subang Ojang Sohandi dan Wakil Wali Kota Bekasi Rachmat Effendi di Gedung Sate Bandung, Senin.

"Saya sebagai wakil pemerintah pusat menyampaikan SK Mendagri ini. Adapun isi dari surat keputusan tersebut berisi tentang pemberhentian keduanya dari kedudukannya sebagai bupati dan wali kota," kata Heryawan.

Menurutnya, SK pemberhentian tersebut dikeluarkan karena proses hukum yang dihadapi oleh kedua kepala daerah tersebut sudah masuk prosesi inkrah yakni dengan dikeluarkannya putusan dari Mahkamah Agung.

Eep Hidayat divonis bebas oleh Pengadilan Tipikor Bandung terkait dengan perkara korupsi Biaya Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan (BP PBB) Pemkab Subang tahun 2005-2008, pada 22 Agustus 2011 silam.

Namun, pada tanggal 22 Februari 2012, Mahkamah Agung menghukum Eep Hidayat penjara selama 5 tahun dan denda Rp200 juta, subsider tiga bulan penjara dan Eep juga harus mengembalikan uang hasil korupsi sebesar Rp2,548 miliar.

Sementara itu , Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Bandung, pada tanggal 11 Oktober 2011 menjatuhkan vonis bebas terhadap terdakwa korupsi Mochtar Mohammad, yang merupakan Wali Kota Bekasi nonaktif.

Akan tetapi, pada 7 Maret 2012 Majelis kasasi Mahkamah Agung (MA) memvonis Wali Kota Bekasi nonaktif Mochtar Muhammad enam tahun penjara dan denda Rp300 juta serta subsider enam bulan.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement