REPUBLIKA.CO.ID, PALEMBANG -- Gaji hakim di lingkungan pengadilan hingga kini dinilai masih memprihatinkan. Untuk itu, ada usulan gaji hakim dinaikan sekitar 20 kali lipat dari gaji yang diterima sekarang.
Hal itu dikatakan Hakim Agung Kamar Pidana Mahkamah Agung, H Mohammad Sofyan Sitompul ketika menghadiri pelantikan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Ali Makki di Palembang, Senin (16/4). Menurut Sofyan, usulan kenaikan gaji ini dilakukan, karena gaji hakim sudah lebih rendah dari pegawai negeri sipil (PNS). "Saya kira sangat memprihatinkan, karena gaji mereka sudah lebih rendah dari PNS," katanya.
Sejak 2001, kata sofyan, hakim tidak pernah naik gaji, sementara PNS setiap tahun menerima kenaikan gaji. Usulan kenaikan itu bisa 20 kali lipat, karena kondisi saat ini tunjangan hakim di Indonesia lebih rendah bila dibandingkan dengan gaji pegawai negeri sipil.
Dijelaskannya, persoalan kenaikan gaji ini sudah diusulkan ke pemerintah pusat dan pihaknya berharap bisa segera direalisasikan pada tahun depan. Dengan kenaikan gaji ini, maka kinerja para hakim diyakini bisa lebih optimal. "Usulan kenaikan gaji ini mengingatkan, kalau kesejahteraan hakim juga harus diperhatikan," kata dia.
Hal senada disampaikan Ketua Pengadilan Tinggi Palembang, H Sugeng Achmad Yudhi, kalau idealnya gaji hakim saat ini sekitar Rp 10 juta. "Sekarang ini baru Rp 5 jutaan dan dinilai belum cukup, karena itu diusulkan untuk dinaikkan," tuturnya.
Ia memprediksi, kenaikan gaji tersebu akan membuat kinerja hakim ke depan semakin optimal. Untuk gaji Ketua PN Palembang, ia berharap harus lebih baik lagi meningkatkan kinerjanya, khususnya dalam memberantas kasus-kasus korupsi.
Sementara Ketua PN Palembang, Ali Makki resmi dilantik oleh Ketua PT Palembang H Sugeng Achmad Yudhi. Sebelumnya, posisi Ketua PN Palembang dijabat oleh Ridwan Mansyur yang kini bertugas sebagai Kabiro Hukum dan Humas MA RI. Ali Makki yang sebelumnya bertugas sebagai Ketua PN Mataram mengaku siap untuk melanjutkan tugas Ketua PN Palembang sebelumnya.