REPUBLIKA.CO.ID, MEDAN---Tim gabungan dari Kejaksaan Agung, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dan Kejaksaan Tinggi Riau, Jumat, sekitar pukul 15.50 WIB menangkap terpidana buronan kasus korupsi Daulat Tampubolon, seorang warga Medan, di wilayah Pekanbaru.
Pelaksana harian (Plh) Humas Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara (Sumut) Ronald Bakara di Medan, mengatakan, terpidana yang diamankan itu terlibat dalam kasus korupsi senilai Rp 9,3 miliar dalam pengerjaan bangunan gedung Politeknik Kesehatan (Poltekes) Medan tahun 2007.
Terpidana itu berhasil ditangkap tim kejaksaan, setelah lebih dahulu dilacak tempat persembunyiannya di Pekanbaru. "Saat diringkus tim kejaksaan, Daulat tidak mengadakan perlawanan," kata Ronald, Sabtu (21/4).
Dia mengatakan, terpidana Daulat, penduduk Medan itu ditetapkan status daftar pencaharian orang (DPO) sejak Februari 2012. "Hampir dua bulan lebih lamanya, Daulat dicari pihak kejaksaan untuk dilakukan eksekusi setelah keluarnya putusan dari Mahkamah Agung," ucap dia.
Lebih jauh dia mengatakan, dalam putusan Mahkamah Agung (MA) nomor 263K/PID.SUS/2011 tanggal 28 April 2011, Daulat Tampubolon dalam kasus korupsi Rp 9,3 miliar pembangunan Poltekes Medan tahun 2007 itu dihukum 3 tahun penjara, denda Rp 50 juta atau subsider 3 bulan kurungan dan uang pengganti Rp 360.129.639.14, kalau tidak dibayar, maka dihukum tiga tahun penjara.
Sebelumnya, dalam putusan kasus korupsi di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Daulat Tampubolon dibebaskan oleh majelis hakim yang menyidangkan perkara tersebut.
Kemudian, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejati Sumut tidak menerima atas putusan bebas terhadap Daulat Tampubolon yang dilakukan PN Medan, dan mengajukan kasasi ke MA.
Ronald mengatakan, setelah dilakukan penangkapan terhadap terpidana Daulat, maka malam ini juga tim kejaksaan akan membawa atau "memboyongnya" ke Medan dengan menggunakan pesawat terbang. "Terpidana Daulat Tampubolon sempat dititipkan sementara di Kejati Riau, setelah berhasil ditangkap," katanya.