REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kejaksaan Agung membentuk sebuah tim khusus untuk melakukan penyidikan terkait kasus korupsi di Universitas Sriwijaya (Unsri). Tim khusus yang terdiri dari lima orang jaksa dan dipimpin Jaksa Andir, dikirimkan ke Unsri, Palembang, Sumatra Selatan (Sumsel), Ahad (22/4) lalu.
"Mereka telah berangkat ke Sumatra Selatan untuk pemeriksaan dalam dugaan kasus korupsi pada pengadaan alat laboratorium/mebelair di Universitas Sriwijaya," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum, Muhammad Adi Toegarisman, Selasa (24/4).
Tim khusus ini melakukan pemeriksaan terhadap internal Unsri selama sepekan dari 23 April 2012 hingga 27 April 2012. Pemeriksaannya dilaksanakan di Kejaksaan Tinggi Sumsel. Pada Senin (23/4), tim khusus ini memeriksa enam orang saksi, yaitu berinisial AW, PS, AK, N, W dan W.
Kasus ini terjadi pada tahun anggaran 2010. Dalam kegiatan pengadaan alat laboratorium di Unsri, nilai kontraknya mencapai Rp 47 miliar. Namun, Adi belum dapat menyebutkan berapa kerugian keuangan negara yang terjadi dalam kasus ini. Diduga, modusnya adalah penggelembungan harga. Selain itu, spesifikasi barang tidak sesuai dengan kualitas yang diinginkan.
Dalam proyek ini, pemenang tendernya adalah PT Marell Mandiri. Namun, pelaksananya adalah PT Anugerah Nusantara yang masih satu konsorsium dengan PT Permai Group yang dikoordinasikan oleh Mindo Rosalina Manulang. Rosalina adalah terpidana kasus wisma atlet SEA Games. Dengan demikian, PT Marell Mandiri ini hanya dipinjam PT Anugerah Nusantara untuk memenangkan dan melaksanakan proyek itu.
Sebelumnya, Penyidik Pidsus Kejagung menetapkan dua pegawai Unsri dalam kasus tersebut. Keduanya adalah HNAI dan ID. Penetapan status tersangka sesuai Sprindik HNAI 22/S:/FD.1/03 2012 tertanggal 5 Maret 2012 dan ID berdasarkan Sprindik 23/S:/FD.1/03 2012 tertanggal 5 Maret 2012.