REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Komisi Pemberantasan Korupsi kembali menetapkan?anggota DPR Wa Ode Nurhayati sebagai tersangka yang kali ini terkait dugaan tindak pidana pencucian uang.
Menurut Juru Bicara KPK Johan Budi di Jakarta, Selasa, penetapan tersangka berdasarkan hasil pengembangan kasus dugaan korupsi Dana Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah (PPID) 2011 di beberapa daerah.
Ia mengatakan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) didapat dari hasil penelusuran laporan tentang harta milik Wa Ode Nurhayati yang diterima oleh KPK.?
Johan belum mau menjelaskan lebih rinci modus dari dugaan TPPU yang dilakukan politikus Partai Amanat Nasional (PAN) tersebut.
Terkait dengan dugaan TPPU tersebut KPK menjerat Wa Ode Nurhayati dengan pasal 3 atau pasal 4 atau pasal 5 Undang-Undang (UU) Tindak Pidana Pencucian Uang.?
Sementara itu, Sekjen DPR?Nining Indra Saleh yang menjalani pemeriksaan sebagai saksi untuk Wa Ode Nurhayati terkait kasus TPPU ini mengatakan mendapat pertanyaan terkait administrasi tersangka selaku anggota dewan.
Pertanyaan lain yang menurut Nining diajukan padanya hanya berkaitan dengan hak-hak yang diterima Wa Ode Nurhayati selaku anggota dewan.
Sebelumnya KPK telah menetapkan Wa Ode Nurhayati sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait alokasi DPPID di beberapa daerah di Aceh. Atas upaya tersebut politikus PAN ini diduga mendapat Rp6,4 miliar dari Fadh A Rafiq yang kini juga berstatus tersangka oleh KPK.