REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Draf Rancangan Undang Undang (RUU) tentang Perubahan atas UU Nomor 16/2004 tentang Kejaksaan telah disetujui dalam Rapat Pleno Badan Legislasi (Baleg). Dengan demikian, RUU ini tinggal menunggu untuk dibawa ke sidang paripurna DPR untuk disahkan DPR.
Dalam RUU ini, jabatan Jaksa Agung tidak akan dipilih lagi melalui penunjukan secara langsung oleh Presiden. Namun seperti halnya pemilihan Kepala Polri dan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), calon Jaksa Agung harus melalui proses fit and proper test di DPR.
"Kita sih inginnya masih tetap seperti apa yang sekarang ini, yaitu Undang Undang Nomor 16/2004 tentang Kejaksaan RI," kata Jaksa Agung, Basrief Arief yang ditemui usai menunaikan Shalat Jumat di Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta, Jumat (27/4).
Basrief menambahkan pihaknya mengingkan UU Kejaksaan RI seperti yang saat ini berlaku yaitu UU Nomor 16/2004. Dalam pemilihan Jaksa Agung, lanjutnya, pihaknya juga menginginkan Presiden yang melakukan penunjukan langsung tanpa melibatkan DPR untuk melakukan fit and proper test terhadap para calon Jaksa Agung.
Selain itu, Basrief juga mengatakan pihak Kejagung juga telah memiliki rancangan tersendiri mengenai revisi UU Kejaksaan. Ia pun berharap revisi UU versi rancangan Kejagung ini masih dapat dibahas sebelum revisi UU Kejaksaan disahkan dalam Rapat Paripurna DPR.
"Kita juga mempunyai rancangan (revisi UU Kejaksaan) sendiri, kita lihat pada perkembangan pembahasan di DPR," tegasnya.