REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- Anggota Komisi VII DPR, Daryatmo Mardiyanto, meminta pengelola Terminal Peti Kemas Pelabuhan Tanjung Emas Semarang segera mengembalikan sebelas kontainer bermuatan bahan berbahaya dan beracun (B3). Pengembalian kontainer itu diarahkan ke negara asal pengirimnya.
"Kesebelas kontainer yang berisi limbah berbahaya tersebut hingga kini masih berada di Terminal Peti Kemas Pelabuhan Tanjung Emas," kata Daryatmo di Semarang, Ahad (6/5). Ia mengetahui hal itu ketika melakukan inspeksi mendadak ke terminal tersebut beberapa waktu lalu.
Menurut dia, sesuai dengan peraturan, jika dalam kurun waktu 30 hari setelah diketahui adanya muatan limbah berbahaya, harus segera diambil langkah untuk mengembalikan ke negara asal. "Barang impor yang masuk Indonesia harus bersih. Jika mengandung bahan berbahaya, harus segera direimpor," kata politikus Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan tersebut.
Ia menuturkan berhasil masuknya sebelas kontainer bermuatan bahan berbahaya tersebut merupakan akibat dari lemahnya regulasi yang mengatur hal itu. "Regulasinya lemah, hanya sanksi administratif bagi perusahaan pengirim kontainer berisi bahan berbahaya itu," katanya menambahkan.
Oleh karena itu, dia memandang perlu revisi terhadap aturan tentang bahan berbahaya dan berancun tersebut sehingga sanksinya lebih tegas. Sebelas kontainer berisi bahan berbahaya dan beracun asal Eropa dan Afrika tersebut tiba di Tanjung Emas pada medio April Lalu.
Kesebelas kontainer berisi limbah berbahaya, seperti sisa barang elektronik, besi tua, ban bekas, serta plastik tersebut dikirim oleh PT Abadi Jaya Manunggal.