REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Kepolisian kembali mempertegas bahwa tidak ada pemberian izin senjata api (senpi) baru sejak 2005, yang ada hanyalah perpanjangan izin secara selektif. Kepala Bagian Penerangan Umum Polri Komisaris Besar Polisi Boy Rafli Amar menegaskan pemilik senjata api yang beredar selama ini adalah pemegang perpanjangan izin yang diberikan oleh kepolisian, bukan dari izin baru.
Sejak 2005, jelas Boy, kepolisian sudah menyetop perizinan baru senjata. "Dan itu hanya diperuntukkan bagi kepentingan untuk membela diri dan olah raga," ujar Boy kepada wartawan di Mabes Polri.
Boy juga memastikan, sejak pelarangan izin di 2005, maka senjata api jenis baru yang beredar di tangan masyarakat bukan berasal dari izin dari kepolisian. Mereka termasuk dalam senjata ilegal, yang terdiri dari rakitan, selundupan hasil perdagangan gelap dan aksi terorisme.
Boy mengungkapkan senjata yang beredar berbeda proyektil dan selongsong dari izin senjata api dari kepolisian. Senjata yang dikeluarkan kepolisian adalah kaliber 32/72. Sedangkan yang beredar di masyarakat kebanyakan bukan tipe itu, melainkan 38 atau laras panjang.
"Dan (kepemilikan) itu tidak melalui prosedur dari kepolisisan," ujar Boy. Untuk kepentingan beladiri ini, kepolisian memberikan tiga senjata api, yaitu berpeluru tajam, karet dan gas.