REPUBLIKA.CO.ID, SUKABUMI -- Kejaksaan Negeri (Kejari) Sukabumi menahan mantan Kepala SMAN 5 Sukabumi M Effendi, Selasa (8/5) sore. Tersangka ditahan terkait kasus dugaan korupsi tujuh kegiatan di SMAN 5 Sukabumi pada 2010 dan 2011 lalu.
Sebelum ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Nyomplong, Kota Sukabumi, M Effendi menjalani pemeriksaan oleh tim penyidik Kejari Sukabumi sejak Selasa siang. Kepala Kejari Sukabumi, E Soeprihanto menerangkan, kasus yang menjerat M Effendi terkait dugaan korupsi sejumlah kegiatan yang didanai APBD Kota Sukabumi, APBD Jawa Barat, dan APBN.
Menurutnya, jumlah dana yang diduga dikorupsi mencapai sekitar Rp 500 juta. Tujuh kegiatan yang diduga disalahgunakan antara lain Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Provinsi Rp 174 juta, BOS Kota Sukabumi Rp 137 juta, dana ruang kelas baru (RKB) sebesar Rp 140 juta, dan dana Bantuan Operasional Manajemen (BOM) Rp 50 juta.
Kasi Pidsus Kejari Sukabumi, Wawan Gunawan menambahkan, penahanan M Effendi sudah sesuai dengan prosedur. Terutama untuk menghindari tersangka melarikan diri atau menghilangkan barang bukti.
Untuk kepentingan penyidikan, Kejari Sukabumi juga telah memeriksa 20 orang saksi. Di antaranya mantan Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Sukabumi, Sanusi Harjadireja, guru SMAN 5 Sukabumi, Bendahara sekolah, hingga Komite Sekolah SMAN 5 Sukabumi.
Penasehat hukum tersangka, Don Ritto mengatakan akan segera mengajukan upaya penangguhan penahanan atau pengalihan menjadi tahanan kota.