REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mantan Wakapolri, Adang Daradjatun nampak tak hadir dalam sidang pembacaan vonis istrinya Nunun Nurbaeti, Rabu (9/5). Tersangka suap cek pelawat ini menjalani sidang pukul 10.57 WIB.
Ketika para wartawan menanyakan keberadaan Adang, Nunun hanya menjawab " Pak Adang di hati saya". Selama proses persidangan sejak pembacaan dakwaan hingga pembacaan vonis, Adang tidak pernah sekalipun menyaksikan istrinya di Pengadilan Tipikor. Nunun lebih sering ditemani oleh tim kuasa hukumnya dan kerabatnya.
JPU KPK, Senin (23/4), meminta majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) untuk menyatakan bersalah kepada terdakwa perkara suap cek pelawat Nunun Nurbaetie. JPU juga meminta majelis hakim untuk menjatuhkan hukuman pidana penjara selama empat tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider empat bulan penjara.