REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tersangka kasus suap cek pelawat Nunun Nurbaeti Divonis 2 tahun 6 bulan serta denda Rp 150 juta rupiah susider 3 bulan kurungan oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Putusan ini lebih rendah dari tuntutan JPU KPK yaitu empat tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider empat bulan penjara.
Terhadap putusan ini, Nunun Nurbaeti menyatakan pikir-pikir atas putusan ini. JPU KPK juga menyatakan pikir-pikir dalam putusan ini. Majelis Hakim yang diketuai Sudjatmiko memberikan waktu pikir-pikir 7 hari setelah vonis dijatuhkan.
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement