REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dalam tuntutannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK meminta majelis hakim untuk merampas uang Rp 1 miliar milik Nunun Nurbaetie yang diduga diperoleh dari pencairan cek pelawat. Namun, dalam putusannya yang dibacakan pada Rabu (10/5) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, majelis hakim menolak permintaan JPU KPK tersebut.
"Soal tuntutan perampasan uang Rp 1 miliar adalah tidak tepat," kata hakim anggota Ugo saat membacakan putusan untuk Nunun. Cek pelawat sebanyak 20 lembar adalah bagian dari 480 lembar cek pelawat BII. Namun, tidak ada bukti bahwa 20 lembar cek pelawat itu sudah sampai ke tangan anggota DPR periode 1999-2004.
Sebelumnya, JPU KPK meminta uang Rp 1 miliar yang diperoleh Nunun Nurbaeti dari pencairan 20 lembar cek perjalanan disita. Menurut JPU, uang Rp 1 miliar tersebut berhubungan dengan perkara suap cek perjalanan yang didakwakan ke Nunun.
"Terungkap uang TC (travel cheque/ cek perjalanan) Bank Internasional Indonesia (BII) berhubungan dengan tindak pidana korupsi yang didakwakan, beralasan jika penuntut memohon merampas uang Rp 1 miliar tersebut karena berhubungan dengan perkara yang didkawakan," kata jaksa Siswanto membacakan surat tuntutan.
Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (10/5), menjatuhkan vonis bersalah untuk terdakwa perkara suap cek pelawat Nunun Nurbaetie. Istri mantan Wakapolri Adang Daradjatun itu dijatuhi hukuman dua tahun dan enam bulan penjara serta denda Rp 150 juta subsider tiga bulan penjara.