Senin 14 May 2012 13:42 WIB

Polda: Pengacara akan Hadirkan Cucu Mantan Presiden RI

POLISI : PENGACARA JANJIKAN HADIR ARI SIGIT  Jakarta, 14/5 (ANTARA) - Pihak Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya (Polda Metro Jaya) menyatakan tim pengacara menjanjikan akan menghadirkan tersangka, Ari Sigit pada pemeriksaan dugaan penggelapan dan p
Foto: Republika/Edwin Dwi Putranto
POLISI : PENGACARA JANJIKAN HADIR ARI SIGIT Jakarta, 14/5 (ANTARA) - Pihak Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya (Polda Metro Jaya) menyatakan tim pengacara menjanjikan akan menghadirkan tersangka, Ari Sigit pada pemeriksaan dugaan penggelapan dan p

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Pihak Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya (Polda Metro Jaya) menyatakan tim pengacara menjanjikan akan menghadirkan tersangka, Ari Sigit pada pemeriksaan dugaan penggelapan dan penipuan dana proyek pengurukan lahan PT Krakatau Wajatama senilai Rp2,5 miliar.

"Keterangan Ari Sigit masih kita butuhkan, rencananya tim pengacara akan menghadirkan kliennya pada pekan ini," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Rikwanto di Jakarta, Senin.

Rikwanto mengatakan penyidik membutuhkan keterangan Ari Sigit, guna memastikan apakah ada kesepakatan untuk menikmati dana dari hasil penggelapan itu.

Rikwanto menyatakan penyidik telah mengetahui peranan dari lima tersangka penggelapan dana pengurukan lahan proyek PT Krakatau Wajatama.

Pihak penyidik telah melayangkan panggilan terhadap cucu mantan Presiden Soeharto itu pada pekan kemarin. Namun, Ari Sigit tidak memenuhi panggilan penyidik karena ada urusan bisnis di luar negeri.

Sebelumnya, pimpinan PT Krakatau Wajatama, Sutrisno dan Mariati melaporkan Ari Sigit sebagai pimpinan PT Dinamika Daya Andalan (Dinamika), terkait dugaan penggelapan dan penipuan dana mencapai Rp2,5 miliar, 27 Oktober 2011.

PT Krakatau Wajatama yang tercatat sebagai anak perusahaan Krakatau Steel tersebut, menunjuk perusahaan milik Ari Sigit, sebagai pelaksana proyek pengurugan tanah di Cilegon, Banten.

Pihak PT Krakatau Wajatama sudah membayarkan uang sebesar Rp2,5 miliar kepada perusahaan Ari Sigit sebagai jaminan pelaksanaan proyek pengurugan tanah.

Penyidik Polda Metro Jaya telah menetapkan lima tersangka, yakni Ari Sigit (Komisaris Utama PT Dinamika), Sunarno Hadi (Direktur Utama PT Dinamika, A, S dan D (karyawan PT Dinamika).

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement