Senin 21 May 2012 15:31 WIB

Lagi, Amin Andoko Batal Diperiksa KPK

Situs Interpol merilis Istri mantan bendahara umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin, Neneng Sri Wahyuni sebagai buronan yang paling dicari di Jakarta, Sabtu (20/8).
Foto: Antara/M Agung Rajasa
Situs Interpol merilis Istri mantan bendahara umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin, Neneng Sri Wahyuni sebagai buronan yang paling dicari di Jakarta, Sabtu (20/8).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Direktur PT Anugerah Nusantara Amin Andoko kembali batal diperiksa KPK karena sampai Senin (21/5) siang ia belum datang. Padahak KPK sudan menjadwalkan pemeriksaan Amin sebagai saksi terkait penyidikan kasus dugaan korupsi proyek PLTS di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi 2008.

"Minggu lalu sudah diperiksa dan dijemput secara paksa, untuk hari Senin (21/5) ini sebenarnya ada jadwal untuk pemeriksaan, namun hingga siang tadi yang bersangkutan masih belum datang ke KPK," kata Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johan Budi, di Jakarta, Senin (21/5).

Johan mengatakan bahwa pada Senin ini, ada beberapa saksi yang dipanggil terkait dengan dugaan korupsi Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS). Pada minggu lalu, Amin Andoko telah dijemput secara paksa oleh penyidik KPK karena setelah dipanggil beberapa kali tidak hadir tanpa memberikan alasan yang jelas.

"Dia seharusnya diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi PLTS dengan tersangka Neneng, namun hingga saat ini masih belum ada konfirmasi yang jelas mengapa dia belum datang ke KPK," kata Johan menambahkan.

Ia mengatakan bahwa memang KPK telah melakukan penggeledahan di kantor Amin Andoko, namun Johan tidak mengetahui apa saja yang disita dari kantor tersebut karena itu merupakan wewenang penyidik KPK. Sebelumnya pada Selasa (15/5) lalu, KPK menjemput paksa Amin Andoko untuk diperiksa sebagai saksi dan sebanyak tiga orang penyidik KPK menjemput paksa Amin karena yang bersangkutan kerap mangkir dari panggilan pemeriksaan.

Amin dianggap tahu seputar keterlibatan Neneng Sri Wahyuni, istri Muhammad Nazaruddin yang menjadi tersangka kasus ini dan Neneng berstatus buron kepolisian internasional.

Kasus ini juga melibatkan mantan pejabat Kemennakertrans, Timas Ginting yang divonis dua tahun penjara di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta beberapa waktu lalu. Dalam surat dakwaan Timas disebutkan Neneng dan Nazaruddin yang berkantor di PT Anugerah Nusantara disebut menerima keuntungan Rp2,2 miliar dari proyek ini.

sumber : Antara
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement