REPUBLIKA.CO.ID, SEMARAPURA -- Judi toto gelap atau togel di Kabupaten Klungkung, Bali, masih marak. Meskipun, polisi telah melakukan penggerebekan berkali-kali.
Jajaran Satuan Reserse Kriminal Polres Klungkung kembali menangkap dua pelaku perjudian togel di dua tempat berbeda pada Kamis. Kepala Unit IV Satuan Reskrim Polres Klungkung, Ipda Gde Sudiarna Putra, menyebutkan satu pelaku berinisial NS (64) diringkus di pinggir jalan Desa Paksebali, Kecamatan Dawan.
Dari tangan pelaku, petugas mengamankan sejumlah barang bukti. Beberapa di antaranya adalah buku ramalan, alat tulis untuk merekap nomor buntut, dan uang tunai.
Pada sore harinya, petugas juga mengamankan pelaku berinisial KS (41) di Desa Sampalan, Kecamatan Dawan. Polisi sekaligus mengamankan barang bukti berupa tiga bendel kertas pasangan togel, satu unit telepon seluler, dan sejumlah uang tunai.
"Kedua tersangka kami jerat dengan Pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara," kata Sudiarna mendampingi Kepala Sub-Bagian Humas Polres Klungkung, AKP Made Sudanta.
Pihaknya masih mengembangkan kasus itu untuk memburu bandar togel. Beberapa kali petugas menggelar operasi pemberantasan judi togel. Namun hingga saat ini, kasusnya masih marak terjadi.