Jumat 25 May 2012 15:57 WIB

Menteri Amir Klaim Grasi Corby Berbuah Hasil

Rep: Muhammad Hafil/ Red: Hafidz Muftisany
Menkumham, Amir Syamsuddin.
Foto: Republika/Tahta Aidilla
Menkumham, Amir Syamsuddin.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah mengklaim kebijakan grasi untuk terpidana kasus narkotika asal Australia Schapelle Corby telah berbuah hasil. Yaitu, pemerintah Australia sudah mau membicarakan untuk membebaskan warga negara Indonesia (WNI) yang ditahan di Australia.

"Alhamdulilah 2-3 hari ini kita mendengarkan pejabat-pejabat Australia itu sudah mau bicara bahkan mereka sudah mengatakan tanpa dibebaskannya Corby pun, warga negara kita akan diperhatikan. Saya berasumsi bahwa reaksi sebagus itu tak luput dari diplomasi yang kita jalankan itu (memberi grasi untuk Corby)," kata Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsuddin di kantornya, Jumat (25/5).

Menurut Amir, menjadi hal yang penting jika pemerintah Australia membebaskan WNI yang ditahan di sana. Karena, kebanyakan yang ditahan adalah anak-anak nelayan dari Nusa Tenggara Timur yang berlayar ke perairan Australia. Tindakan mereka itu menyebabkan mereka mendapat hukuman yang tinggi.

Namun, Amir menegaskan bahwa tidak ada pertukaran antara Corby dengan WNI yang ditahan disana. Ia hanya menegaskan bahwa kebijakan seperti itu telah membuahkan hasil yang positif bagi para WNI yang ditahan di sejumlah negara seperti Malaysia dan Arab Saudi.

Corby dijatuhi hukuman 20 tahun penjara serta denda Rp100 juta subsider 6 bulan penjara. Corby yang terbukti menyelundupkan ganja seberat 4 kilogram ke Indonesia itu ditahan sejak 9 Oktober 2004. Perempuan berumur 34 tahun tersebut menerima grasi selama 5 tahun dari Presiden SBY.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement