REPUBLIKA.CO.ID, JAMBI - Anggota Buser Polresta Jambi berhasil menangkap Martius RM Sitepu (37) warga Kota Jambi yang menjual senjata api rakitan secara bebas.
Kanit Buser Polresta Jambi, Ipda Gita Suhandi, di Jambi, Jumat (25/5), mengatakan Martius ditangkap setelah dipancing untuk bertransaksi senjata api rakitan dan akhirnya berhasil ditangkap tangan oleh polisi.
Tersangka ditangkap di rumahnya Jalan Letjen Suprapto RT 13 No 3 Kelurahan Buluran Kenali Kecamatan telanaipura, Kota Jambi, pada Kamis malam lalu (24/5) sekitar pukul 01.00 WIB oleh anggota buser Polresta Jambi. Martius ditangkap karena kedapatan menguasai sepucuk senjata api rakitan beserta satu butir amunisinya.
Tersangka Martius ditangkap di depan RSUD Raden Mattaher Jambi, setelah diperoleh informasi bahwa tersangka memiliki senjata api. Berbekal informasi tersebut, petugas kepolisian lantas melakukan 'undercover buy' atau penyamaran pembelian.
Saat dilakukan penangkapan, dari tangan tersangka diamankan satu pucuk senjata api rakitan dan satu butir peluru kaliber 38.
Martius diketahui hanya penjual (calo) dari senapan api rakitan dan satu butir peluru tersebut sedangkan pemilik dari senapa api dan amunisi tersebut, diketahui seseorang berinisial M.
Saat ini polisi masih melakukan pencarian terhadap M dan rencananya senapan api tersebut akan dijual seharga Rp1,5 juta.
Gita mengatakan, pihaknya masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut untuk mengetahui asal usul senjata api tersebut dan ada kemungkinan digunakan untuk melakukan tindak pidana.
Atas perbuatannya tersangka jerat dengan pasal 1 sub ke-1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 tahun 1951.