Kamis 07 Jun 2012 12:52 WIB

MK Dinilai tak Berwewenang Uji Materi UU Tipikor

Rep: A Syalaby Ichsan/ Red: Heri Ruslan
Ketua Hakim Konstitusi memimpin sidang pengujian materi undang-undang di Mahkamah Konstitusi, Jakarta
Foto: Antara
Ketua Hakim Konstitusi memimpin sidang pengujian materi undang-undang di Mahkamah Konstitusi, Jakarta

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mahkamah Konstitusi dinilai tidak memilki wewenang untuk mengadili perkara permohonan uji materi pasal 2 ayat (1) Undang-Undang No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Permohonan uji materi atas beleid tersebut dinilai lebih bersifat normatif ketimbang konstitusional.

Direktur Ligitasi Kemenkumham, Mualimin Abdi, mengungkapkan asas normatif dalam beleid tersebut terdapat pada pidana minimal yang dijatuhkan kepada pemohon sebagai alasan pemohon untuk melakukan gugatan. Pemohon merasa pidana yang didapatkan tidak sesuai dengan peran pemohon. 

"Sehingga telah jelas bahwa sebenarnya tidak ada dan atau bukan kewenangan MK untuk memeriksa permohonan a quo,"ungkap Mualimin dalam sidang MK, Kamis (7/6).

Menurutnya, pasal 24C UUD 1945 sudah menjelaskan hal tersebut. Yakni Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar.

"Sehingga, pemerintah memohon kepada majelis hakim untuk menyatakan bahwa MK tidak berwenang memeriksa perkara a quo," ujarnya.

Sementara itu, penasihat hukum pemohon, Abel Rumbiak, menegaskan upaya uji materi tersebut tidak akan berpengaruh terhadap vonis yang sudah dijatuhkan Mahkamah Agung kepada kliennya, Herlina Koibur.

Menurutnya, upaya tersebut dilakukan untuk mencari rasa keadilan yang dirasa hilang saat menjalani persidangan di pengadilan umum.

Meski demikian, jika putusan MK mengabulkan permohonannya, Abel mengaku akan membawa putusan tersebut sebagai pertimbangan kliennya untuk mengajukan upaya hukum selanjutnya.

"Tidak akan berpengaruh pada vonis klien saya. Tapi kalau dikabulkan akan kita bawa sebagai bahan pertimbangan untuk PK," ujarnya.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْٓا اِذَا قُمْتُمْ اِلَى الصَّلٰوةِ فَاغْسِلُوْا وُجُوْهَكُمْ وَاَيْدِيَكُمْ اِلَى الْمَرَافِقِ وَامْسَحُوْا بِرُءُوْسِكُمْ وَاَرْجُلَكُمْ اِلَى الْكَعْبَيْنِۗ وَاِنْ كُنْتُمْ جُنُبًا فَاطَّهَّرُوْاۗ وَاِنْ كُنْتُمْ مَّرْضٰٓى اَوْ عَلٰى سَفَرٍ اَوْ جَاۤءَ اَحَدٌ مِّنْكُمْ مِّنَ الْغَاۤىِٕطِ اَوْ لٰمَسْتُمُ النِّسَاۤءَ فَلَمْ تَجِدُوْا مَاۤءً فَتَيَمَّمُوْا صَعِيْدًا طَيِّبًا فَامْسَحُوْا بِوُجُوْهِكُمْ وَاَيْدِيْكُمْ مِّنْهُ ۗمَا يُرِيْدُ اللّٰهُ لِيَجْعَلَ عَلَيْكُمْ مِّنْ حَرَجٍ وَّلٰكِنْ يُّرِيْدُ لِيُطَهِّرَكُمْ وَلِيُتِمَّ نِعْمَتَهٗ عَلَيْكُمْ لَعَلَّكُمْ تَشْكُرُوْنَ
Wahai orang-orang yang beriman! Apabila kamu hendak melaksanakan salat, maka basuhlah wajahmu dan tanganmu sampai ke siku, dan sapulah kepalamu dan (basuh) kedua kakimu sampai ke kedua mata kaki. Jika kamu junub, maka mandilah. Dan jika kamu sakit atau dalam perjalanan atau kembali dari tempat buang air (kakus) atau menyentuh perempuan, maka jika kamu tidak memperoleh air, maka bertayamumlah dengan debu yang baik (suci); usaplah wajahmu dan tanganmu dengan (debu) itu. Allah tidak ingin menyulitkan kamu, tetapi Dia hendak membersihkan kamu dan menyempurnakan nikmat-Nya bagimu, agar kamu bersyukur.

(QS. Al-Ma'idah ayat 6)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement