REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Narkotika Nasional (BNN) kembali memusnahkan narkoba golongan satu dengan total 1.421,9 gram di kantornya pada Kamis (7/6).
Narkoba tersebut merupakan hasil sitaan dari penyelundupan narkoba asal Belanda. Barang bukti tersebut merupakan hasil penangkapan BNN bersama Bea dan Cukai, pada Rabu (15/5).
‘’Narkotika tersebut merupakan hasil sitaan BNN pada penyelundupan narkotika dari Belanda,’’ kata Kabag Humas BNN, Komisaris Besar Sumirat Dwiyanto, Kamis. Barang bukti yang dimusnahkan, yakni jenis ganja kering dengan berat 1.190 gram, kokain 222,4 gram, dan ekstasi 39 butir atau setara dengan 9,5 gram.
Untuk mencegah peredaran narkoba, pihaknya, memperketat pengawasan di pelabuhan-pelabuhan. Sumirat mengaku perendaran narkotika kerap terjadi di wilayah pelabuhan. Pelabuhan merupakan lokasi strategis untuk menyembunyikan beberapa paket narkoba yang dikemas melalui muatan kontainer saat kapal asing bersandar.
Untuk mencegah peredaran narkoba itu, BNN akan bekerja sama dengan Direktorat Jenderal (Dirjen) Bea dan Cukai, Dirjen Imigrasi serta TNI-Polri. Selain itu, juga dengan badan-badan anti narkoba internasional. Selain memantau daerah perairan BNN juga akan fokus pada dua wilayah seperti pelabuhan udara dan perbatasan darat.
’’Kami berharap saudara kita yang tinggal di pulau terluar atau daerah perbatasan untuk aktif memberikan informasi bila ada hal-hal yang mencurigakan. Jalur ini paling memungkinkan dijadikan pilihan sindikat narkoba untuk menyuplai barang’’ kata dia.