REPUBLIKA.CO.ID, Jakarta - Komisi III DPR sepakat tidak akan menyeleksi 12 calon hakim agung yang diajukan Komisi Yudisial (KY). Hal ini karena KY belum melengkapi jumlah kuota calon hakim agung sebanyak 15 orang. "Komisi Yudisial harus melengkapi 15 calon anggota Hakim Agung dahulu," kata Anggota Komisi III Fraksi PPP, Ahmad Yani, usai rapat internal Komisi III, Selasa (12/6).
Yani mengatakan permintaan Komisi III berdasarkan Undang-Undang No 18 tahun 2011 tentang KY. Menurut Yani, dalam Undang-undang No 18 tahun 2011 tidak ada otoritas bagi KY memotong jumlah calon hakim agung. "Kalau Mahkamah Agung membutuhkan lima Hakim Agung maka KY wajib mengirim tiga kali lipat," ujar Yani.
Sementara itu, anggota Komisi III DPR Fraksi Demokrat, Pieter Zulkifli Simabuea, mendesak KY melengkapi 15 nama calon hakim agung dalam waktu dekat. Dia membatah isu yang menyatakan bahwa keengganan Komisi III menyeleksi calon hakim agung sebagai bentuk intervensi. "Kebijakan ini kami ambil sebagai bentuk mentaati kesepakatan dengan mitra kerja (MA)," katanya.
Menurut Pieter, Komisi III menilai ada sejumlah nama calon hakim agung yang memiliki kapasitas dan integritas baik tidak diloloskan oleh KY. Sebaliknya, nama-nama yang ditengarai memiliki persoalan dari sisi integritas justru diloloskan KY. Sayang Pieter urung menyebut nama calon hakim agung yang dia maksud. "Komisi III berharap KY benar-benar mempertimbangkan kualitas calon hakim agung," ujarnya.