REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Ketua Umum KPK Abraham Samad memastikan KPK akan segera menetapkan tersangka baru terkait kasus Wa Ode Nurhayati. "Memang pasti akan ada tersangka baru," kata Abraham kepada wartawan, Rabu (13/6).
Samad menyatakan tersangka baru yang akan ditetapkan KPK tidak berasal dari kalangan pejabat. Calon tersangka menurutnya berasal dari kalangan politisi. "Bukan pejabat penyelenggara negara, tapi kemungkinan dia politisi juga," katanya.
Wa Ode Nurhayati, mantan Anggota Badan Anggaran (Banggar) DPR RI dari fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) terjerat kasus Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah (DPID). Dia diduga menerima uang Rp 6 miliar dari pengusaha Fahd A Rafiq. Fahd sendiri telah ditetapkan KPK sebagai tersangka.
Atas perbuatannya, Wa Ode disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau b, Pasal 5 ayat 2 dan atau Pasal 11 UU Tipikor. Sedangkan, untuk kasus pencucian uang, dia disangka melanggar Pasal 3 atau Pasal 4 atau Pasal 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).