Selasa 19 Jun 2012 21:28 WIB

KY Sarankan Hakim 'Nakal' Dimutasi Secara Terpencar

Rep: Esthi Maharani/ Red: Heri Ruslan
Gedung Komisi Yudisial
Foto: Tahta Aidilla/Republika
Gedung Komisi Yudisial

REPUBLIKA.CO.ID,  JAKARTA – Komisi Yudisial merekomendasikan kepada Mahkamah Agung agar hakim tipikor di Semarang yang melanggar kode etik dan pedoman perilaku hakim (PPH) agar dimutasi secara terpencar.

“KY merekomendasikan antara pemberhentian atau dimutasikan secara terpencar,” kata Wakil Ketua Komisi Yudisial, Imam Anshori Saleh kepada Republika, Selasa (19/6).

Menurutnya, dengan dipencarnya hakim yang bermasalah itu bisa memperkecil kemungkinan mereka untuk melakukan kesalahan di tempat yang sama. “Agar tidak membuat masalah yang baru,” katanya.

Ia mengatakan rekomendasi hasil dari investigasi KY tersebut sudah disampaikan secara lisan dalam rapat koordinasi pada pekan lalu. Ia mengakui penyampaian lewat surat resmi belum dilakukan oleh KY.

Tetapi, ia mengharapkan usulan yang diberikan kepada MA bisa didalami sehingga jika akan dilakukan penjatuhan sanksi ada bukti-bukti yang lebih meyakinkan.

Sementara itu, Kabag Humas Mahkamah Agung, Ridwan Mansyur mengatakan belum ada keputusan dari MA terkait empat orang hakim nakal di tipikor Semarang. Tetapi, ia menegaskan pihaknya sudah bertindak mengenai adanya pengaduan dari KY atas hakim-hakim tersebut.

“Dua minggu lalu, Badan Pengawasan MA sudah menurunkan hakim pengaawas pada Bawas untuk melakukan pemeriksaan pada keempat hakim Semarang,” katanya.

Untuk diketahui hasil dari investigasi KY menemukan sedikitnya ada empat hakim tipikor Semarang yang melanggar kode etik dan PPH. Mereka berasal dari hakim ad hoc dan hakim karier. Sayangnya, KY belum mau menyebutkan nama keempat hakim tersebut dengan alasan pembuktian di kemudian hari.

Investigasi ini dilakukan pascapemindahan mantan Wali Kota Soemarmo. Komisi Yudisial mendesak Mahkamah Agung untuk memeriksa seluruh Hakim AdHoc Tipikor Semarang.

 

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement